MAGELANG Siapakah yang salah pelaku pelapor atau hukum kita yang salah sudah tidak adakah hati nurani dalam setiap manusia inilah potret negeri kita indonesia hukum tak berpihak pada kaum jelata.
M Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) harus mendekam di balik jeruji karena memotong bambu milik Miyanah (55) yang menimpa rumahnya,Warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng
dijebloskan penjara oleh jaksa Kejari Mungkid, Magelang, Jateng.
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Magelang dan sudah dilimpahkan
(P21) ke Kejari Mungkid terjadi pada 7 April 2012 silam. Kasus ini
bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40)
menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah warga miskin
milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir itu rusak. Sehingga mau
tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh
itu
"Saat kejadian saya datang, bambu sudah dipotong Budi. Spontan
motongnya. Sementara keponakan saya (Munir) membersihkan daunnya. Bambu
ditarik dari genteng. Ada dua batang satu roboh satu tertindih," ungkap
Muhammad Mustofa, tetangga sekaligus paman Munir saat ditemui di rumah
Munir, Senin (19/11) sore.
Setelah itu, Mustofa mengaku melihat pemilik kebun sekaligus bambu
Miyanah. Terjadilah dialog antara Miyanah dan dirinya yang intinya
menyatakan bahwa sang pemilik kebun tidak terima. "Aku tidak merasa
menjual bambuku kok dipotong," kata Mustofa menirukan ucapan Miyanah
Akhirnya, selepas Maghrib Mustofa dihadang oleh ketiga anak Miyanah dan
dihajar dengan tangan kosong. Mustofa ditendang dan dipukul. "Saya mau
ke rumah saudara mau pesen kayu. Nggak tau keluar anaknya Miyanah.
Tiga-tiganya ngeroyok saya yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi.
Akibatnya saya luka bibir sobek, kepala benjol empat. Punggung memar.
Dada sakit sampai sebulan. Saya langsung pulang dan didatangi
teman-teman serta tetangga," ungkap Mustofa
Mustofa tidak terima akhirnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke
Polres Magelang malam itu juga dan langsung disuruh visum ke RSU
Muntilan Magelang. "Pagi saya diundang pak lurah. Dia minta damai ganti
rugi pengobatan. Saya masih emosi, belum terima tidak mau cabut laporan.
Kalau dia mau minta maaf saya maafkan. Orangtuanya ngancam, kalau tidak
mau cabut kita nuntut balik. Selang beberapa hari dilaporkan sebagai
tersangka pengrusakan dan pencurian. Kalau sana masuk tiga sini harus
masuk empat," tegas Mustofa
Seminggu setelah negosiasi gagal, akhirnya keempat orang warga yang ada
saat kejadian pemotongan dan merapikan bambu di antaranya Mustofa,
Sutrisno, Budi, Munir dan Yadi dipanggil oleh polisi. Setelah dimintai
keterangan, dua dari lima orang yang dipanggil yaitu Budi dan Munir yang
memotong dan merapikan bambu dikenai wajib lapor oleh Polres Magelang.
Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.
Di bawahnya ada tulisan: Karena pemeriksaan belum selesai dan atau alasan lain yang patut, maka diharapkan agar datang lagi besok pada Senin 5 November 2012 pukul 08.00 WIB. Serta pada kolom penerima dan yang menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa tandatangan.
"Keduanya pada tanggal 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan," jelas Mustofa.
Sampai saat ini, keduanya ditahan atas perintah jaksa dari Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini Selasa (20/11).
Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.
Di bawahnya ada tulisan: Karena pemeriksaan belum selesai dan atau alasan lain yang patut, maka diharapkan agar datang lagi besok pada Senin 5 November 2012 pukul 08.00 WIB. Serta pada kolom penerima dan yang menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa tandatangan.
"Keduanya pada tanggal 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan," jelas Mustofa.
Sampai saat ini, keduanya ditahan atas perintah jaksa dari Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini Selasa (20/11).
"Kedua terdakwa
kami nilai terbukti bersalah. Kami meminta majelis hakim menghukum
selama satu bulan penjara," katanya. Selain itu, dalam surat tuntutan,
kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Tuntutan itu membuat ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, yang menghadiri persidangan marah. Sejumlah warga bahkan sempat mendekati Trimargono. Beruntung, aparat kepolisian yang bersiaga langsung meredam dan membawa massa ke luar ruang sidang.
Warga kemudian melakukan orasi di depan halaman PN Mungkid. Kepala Desa Tampingan, Heri Siswanto, menegaskan, tidak akan menerima tuntutan tersebut. Dia meminta Budi dan Munir dibebaskan tanpa syarat.
"Kami ingin Budi dan Munir bebas. Kalau tidak divonis bebas, akan ada kericuhan.
Tuntutan itu membuat ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, yang menghadiri persidangan marah. Sejumlah warga bahkan sempat mendekati Trimargono. Beruntung, aparat kepolisian yang bersiaga langsung meredam dan membawa massa ke luar ruang sidang.
Warga kemudian melakukan orasi di depan halaman PN Mungkid. Kepala Desa Tampingan, Heri Siswanto, menegaskan, tidak akan menerima tuntutan tersebut. Dia meminta Budi dan Munir dibebaskan tanpa syarat.
"Kami ingin Budi dan Munir bebas. Kalau tidak divonis bebas, akan ada kericuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar