waoooo..... mungkin ini kata yang bisa saya ucapkan setelah mendengar bahwa wakil walikota magelang tersangkut kasus KDRT ikut prihatin dengan ulah politisi satu ini
Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo terkait kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Siti Rubaiidah.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mendesak polisi menahan Wakil Walikota Magelang
Sebelumnya, Joko Prasetyo dilaporkan oleh istrinya yang bernama Ida ke
Polres Kota Magelang terkait kasus dugaan KDRT. Ida melaporkan Joko
telah melakukan KDRT sebanyak lebih dari 20 kali menggunakan sandal. Hal
itu diperkuat dengan bukti hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Yoga
Dharma Kecamatan Mertoyudan.
Akibat KDRT itu, korban Ida mengalami luka di sekitar kepala, lengan,
dan punggung. Ida mengatakan, peristiwa KDRT berawal dari BlackBerry
Messenger (BBM) mesra antara suaminya dengan seorang wanita yang dia
baca di ponsel milik Joko. Kemudian BB suaminya dia simpan. Rupanya Joko
marah dan terjadilah KDRT tersebut
Atas laporan Ida ke polisi, Joko pun terancam pidana penjara lima tahun
berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pasal 44
ayat (1) dan/atau (4), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara. Joko sendiri mengaku kalau Ida lebih dulu memukuli dirinya.
“Kasus KDRT yang dilakukan Wawali Magelang Joko Prasetyo sudah sangat
jelas. Bukti hukumnya sudah sangat valid dan itu adalah pelanggaran
berat. Oleh karena itu, aparat kepolisian wajib menahan Joko. Sementara
DPRD setempat harus segera membuat pemakzulan terhadap Joko agar
dipecat,”
Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Budiharto menegaskan, Joko
Prasetyo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
Pasal 44 ayat 1 dan atau 4, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara.
Polisi menetapkan Wawali Kota Magelang, Joko Prasetyo sebagai
tersangka atas laporan istrinya. Ia diduga melakukan KDRT. Polisi akan
menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. “Karena buktinya
kuat, Joko Praseto resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata
Wakapolresta Magelang Kompol Budiarto.
Atas kejadia tersebut joko pun di pecat oleh PDIP-P dari kepartaian
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri sudah memecat
Wakil Walikota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo dari keanggotaan partai.
Hal ini dilakukan setelah polisi menetapkan Joko sebagai tersangka
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepada istrinya Siti Rubaidah.
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, menuturkan
berdasarkan hasil rapat pleno, Joko telah dipecat dari jabatan struktur
partai PDI Perjuangan. “Hasil pleno tanggal 3 Januari kemarin, DPP telah
sepakat memberhentikan (Joko) dari jabatan struktur partai,” jelas
Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, DPP PDIP juga sudah memerintahkan seluruh
kader partai di DPRD dan DPC Magelang, untuk menarik dukungan terhadap
Joko sebagai wakil wali kota.
“Jika keputusan hukum pasti sudah turun,
diperintahkan segera mengusulkan pergantian sebagai wakil wali kota
melalui mekanisme DPRD setempat,” tambah Tjahyo.
Meski begitu, PDIP masih tetap menunggu proses hukum. Jika Joko lolos
dari jeratan hukum, lanjut Tjahjo, PDIP akan tetap mengusung Joko
Prasetyo. “Iya dong, jika keputusan hukum tidak terbukti maka kami akan
tetap mengusung Joko,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar