Rabu, 09 Januari 2013

Wakil Walikota magelang resmi tersangka kasus KDRT


waoooo..... mungkin ini kata yang bisa saya ucapkan setelah mendengar bahwa wakil walikota magelang tersangkut kasus KDRT ikut prihatin dengan ulah politisi satu ini

Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Siti Rubaiidah.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mendesak polisi menahan Wakil Walikota Magelang


Sebelumnya, Joko Prasetyo dilaporkan oleh istrinya yang bernama Ida ke Polres Kota Magelang terkait kasus dugaan KDRT. Ida melaporkan Joko telah melakukan KDRT sebanyak lebih dari 20 kali menggunakan sandal. Hal itu diperkuat dengan bukti hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Yoga Dharma Kecamatan Mertoyudan.

Akibat KDRT itu, korban Ida mengalami luka di sekitar kepala, lengan, dan punggung. Ida mengatakan, peristiwa KDRT berawal dari BlackBerry Messenger (BBM) mesra antara suaminya dengan seorang wanita yang dia baca di ponsel milik Joko. Kemudian BB suaminya dia simpan. Rupanya Joko marah dan terjadilah KDRT tersebut

Atas laporan Ida ke polisi, Joko pun terancam pidana penjara lima tahun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pasal 44 ayat (1) dan/atau (4), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Joko sendiri mengaku kalau Ida lebih dulu memukuli dirinya.
“Kasus KDRT yang dilakukan Wawali Magelang Joko Prasetyo sudah sangat jelas. Bukti hukumnya sudah sangat valid dan itu adalah pelanggaran berat. Oleh karena itu, aparat kepolisian wajib menahan Joko. Sementara DPRD setempat harus segera membuat pemakzulan terhadap Joko agar dipecat,”

Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Budiharto menegaskan, Joko Prasetyo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi menetapkan Wawali Kota Magelang, Joko Prasetyo sebagai tersangka atas laporan istrinya. Ia diduga melakukan KDRT. Polisi akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. “Karena buktinya kuat, Joko Praseto resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Magelang Kompol Budiarto.

Atas kejadia tersebut joko pun di pecat oleh PDIP-P dari kepartaian

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri sudah memecat Wakil Walikota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo dari keanggotaan partai. Hal ini dilakukan setelah polisi menetapkan Joko sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepada istrinya Siti Rubaidah.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, menuturkan berdasarkan hasil rapat pleno, Joko telah dipecat dari jabatan struktur partai PDI Perjuangan. “Hasil pleno tanggal 3 Januari kemarin, DPP telah sepakat memberhentikan (Joko) dari jabatan struktur partai,” jelas Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, DPP PDIP juga sudah memerintahkan seluruh kader partai di DPRD dan DPC Magelang, untuk menarik dukungan terhadap Joko sebagai wakil wali kota. 

“Jika keputusan hukum pasti sudah turun, diperintahkan segera mengusulkan pergantian sebagai wakil wali kota melalui mekanisme DPRD setempat,” tambah Tjahyo.
Meski begitu, PDIP masih tetap menunggu proses hukum. Jika Joko lolos dari jeratan hukum, lanjut Tjahjo, PDIP akan tetap mengusung Joko Prasetyo. “Iya dong, jika keputusan hukum tidak terbukti maka kami akan tetap mengusung Joko,” tandasnya.



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar