Rabu, 06 Februari 2013

Slank mengadu ke mahkamah konstitusi



Slank siapa tak kenal band legendaris ini berita terbaru tentang slank adalah tentang aduan slank ke mahamah konstitusi mari kita simak beritanya.



Slank mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 15 Ayat 2a Undang-Undang No. 2/ 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi pada hari rabu kemarin yang bertempat di  kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta didampingi kuasa hukum mereka, Andi Muttaqin.

Slank juga mengajukan permohonan pengujian Pasal 510 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi. 

Menurut Slank, aturan tersebut membuat mereka rugi karena beberapa kali polisi tidak mengeluarkan izin pertunjukan mereka berdasarkan ketentuan itu. 
sejak 2008 Slank sering tak bisa tampil karena polisi tidak memberikan izin pertunjukan di daerah tertentu. Polisi, katanya, menganggap pertunjukan Slank bisa mengganggu keamanan.

Oleh karena itu Slank menggunakan hak konstitusi mereka untuk mendapatkan keadilan. Mereka berencana mendatangkan saksi ahli dan saksi korban pada sidang pengujian aturan yang dianggap merugikan tersebut.

SALAM DAMAI.  
Sumber 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar